Puluhan Pekerja Rumah Tangga di Hong Kong Dipecat Karena Dianggap Terinfeksi Covid-19



Puluhan pekerja rumah tangga telah dipecat setelah jatuh sakit sementara lebih dari empat dari lima pembantu mengalami peningkatan diskriminasi selama pandemi Covid-19, kata serikat pekerja, Minggu (28/6/2020).

 Namun, anggota Federasi Serikat Pekerja Rumah Tangga Asia Hong Kong mengatakan hingga 80 persen dari 427 pekerja yang disurvei tidak tahu bahwa mereka dapat mengajukan pengaduan ke Komisi Persamaan Kesempatan (EOC), sementara mereka yang  meminta bantuan  sering takut akan kehilangan pekerjaan mereka jika  mengajukan tuntutan.


“Survei ini menemukan sebagian besar pekerja migran tidak tahu mereka bisa mengajukan kasus tentang diskriminasi,” kata Shiella Estrada, sekretaris federasi, yang mewakili pekerja rumah tangga lokal dan asing.

“Inilah sebabnya kami meminta EOC untuk menjangkau lebih banyak pekerja migran agar mereka tahu tentang program dan perlindungan bagi pekerja migran.”



Hong Kong memiliki hampir 400.000 pekerja rumah tangga. Kebanyakan dari Filipina dan Indonesia.  Serikat pekerja sebelumnya mengkritik pemerintah karena tidak memberikan perlindungan yang cukup bagi mereka yang dikarantina dengan majikan selama pandemi coronavirus, yang telah menginfeksi lebih dari 1.100 orang di Hong Kong dan hampir 10 juta di seluruh dunia.


Saat ini, perwakilan serikat pekerja kembali menyuarakan dan membahas hal itu, ketika para pekerja menghadapi kontrak mereka yang diputus secara ilegal oleh para majikan yang menganggap mereka mungkin telah terinfeksi Coronavirus.

Menurut Undang-undang Diskriminasi, adalah ilegal bagi majikan untuk memutuskan kontrak  pekerja mereka dengan alasan kecacatan apa pun, termasuk penyakit menular.

Namun serikat pekerja mengatakan mereka telah menerima puluhan pengaduan dari para pekerja yang telah dipecat setelah jatuh sakit.

Di antara mereka adalah Susanti Indonesia, yang tiba di Hong Kong pada akhir Februari 2020 tetapi jatuh sakit dengan masalah di bagian perut, sesaat setelah mulai bekerja pada bulan Maret 2020, kata Lilik dari Serikat Pekerja Rumah Tangga. 

Majikan Susanti membawanya ke rumah sakit, tempat ia dites untuk virus Covid-19.

Hasil tesnya negatif tetapi majikan Susanti bersikeras dia akan dikarantina selama dua minggu tanpa bayaran, kemudian mengakhiri kontraknya tiga hari kemudian. 

Lilik mengatakan bahwa majikan membawa Susanti kembali ke agen tenaga kerja, di mana dia dengan keras menghinanya dan memanggilnya babi.

Serikat pekerja menghimbau kepada seluruh pekerja migran di sektor rumah tangga untuk meminta bantuan jika diputus kontrak kerja oleh majikan karena dianggap terinfeksi Covid-19.

Source : SCMP

No comments

Post a Comment